Kuliah D3 Marketing

Bentuk - Bentuk Badan Usaha

       1. Firma
      2. CV(commanditaire vennootschap)
      3. PT(perseroan terbatas)
      4. BUMN
         5. Koperasi
      6. Perusahaan Perseorangan

 
Berikut adalah penjelasan dari berbagai bidang usaha :


1.Firma dari bahasa belanda venootschap onder firma
             Perserikatan dagang antara beberapa perusahaan atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

2.CV dari bahasa belanda commanditaire vennootschap)
              Suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.

3. PT (Perseroan Terbatas) dari bahasa belanda naamloze vennootschap.
              Suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

4. BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )
              Suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat

5. Koperasi
              Badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota


6. Perusahaan Perseorangan
             Perusahaan yang dimiliki oleh seorang yang langsung memimpin perusahaan tersebut. Pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang-utang perusahaan dan berkuasa penuh atas pengelolaan dan pengendalian perusahaan



Categories:

Leave a Reply